Tanggal 25 November kembali datang. Sejak Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional, setiap tahun kita diajak memberi hormat pada sosok yang disebut “pahlawan tanpa tanda jasa” melalui seremoni, slogan apresiasi, dan berbagai ekspresi penghormatan. Di atas panggung, guru dipuji sebagai ujung tombak peradaban, arsitek masa depan, dan pilar pembentukan karakter bangsa. Namun, begitu lampu acara dimatikan, banyak guru kembali ke ruang kelas dan ruang kontrakan sambil menghitung sisa pendapatan yang bahkan tidak cukup untuk bertahan hingga akhir bulan. Ketimpangan antara penghormatan simbolik dan penghargaan nyata inilah yang menjadi titik awal kegelisahan kita..
Padahal, negara sejatinya telah menyediakan payung
hukum yang tampak sangat mulia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dengan tegas menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang
berhak atas penghasilan layak, perlindungan hukum, pengembangan kompetensi,
serta jaminan kesejahteraan. Regulasi tersebut ingin menempatkan guru sejajar
dengan profesi profesional lain seperti dokter, pengacara, atau notaris. Secara
normatif, guru dimuliakan. Namun pertanyaan besar muncul: jika demikian
mulianya fungsi guru dalam undang-undang, mengapa banyak guru justru merasa
diperas oleh sistem, bukan diberdayakan olehnya?
Jika ditelusuri lebih dalam, UU Guru dan Dosen membawa
tiga pesan inti: guru adalah profesi strategis dan bermartabat; negara wajib
menjamin kesejahteraan, perlindungan, serta pengembangan profesionalnya; dan
sertifikasi beserta tunjangan profesi berfungsi memperkuat mutu sekaligus
martabat guru. Namun realitas di lapangan jauh dari gambaran ideal tersebut.
Masih banyak guru honorer dan non-ASN yang bekerja penuh, tetapi berada dalam
status hukum abu-abu serta menerima penghasilan yang jauh di bawah beban kerja.
Beban administratif yang terus bertambah, akses pelatihan yang tidak merata,
dan tuntutan birokrasi yang berlapis membuat peran guru kian menyimpang dari
esensinya. Guru, dalam banyak kasus, lebih sering menjadi “petugas
administrasi” kebijakan daripada pelaku utama pendidikan.
Ironi tersebut semakin tajam ketika kita melihat fakta
di lapangan: pendapatan pekerja sektor informal sering kali jauh lebih
tinggi daripada gaji guru honorer. Pekerja jasa cuci pakaian, tukang
setrika keliling, dan usaha laundry rumahan di berbagai kota besar dapat
menghasilkan Rp250.000–Rp350.000 per hari. Studi McRae (2020) dan temuan SMERU
menunjukkan bahwa sektor informal menawarkan pendapatan yang lebih stabil dan
realistis dibanding pekerjaan formal berstatus rendah seperti guru honorer.
Sebaliknya, laporan IDEAS yang dikutip Rusli (2025) mengungkap bahwa 74,3% guru
honorer menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5% hanya menerima
kurang dari Rp500.000. Tidak mengherankan jika banyak guru honorer terpaksa
mengambil pekerjaan sampingan sebagai buruh, pedagang kecil, atau ojek daring
demi bertahan hidup. Temuan Imanda & Hendriani (2020) menegaskan bahwa
kondisi upah rendah dan status yang tidak pasti memberikan dampak signifikan
pada kepuasan kerja dan kesehatan mental para guru honorer.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa struktur
ketenagakerjaan guru honorer masuk dalam kategori precarious employment
suatu bentuk kerja rentan yang ditandai dengan upah rendah, ketidakpastian
pekerjaan, serta minimnya perlindungan (Utomo & Sugiharti, 2022). Pitriyani
et al. (2022) bahkan menunjukkan bahwa sistem kompensasi di banyak
sekolah tidak cukup menjamin kesejahteraan guru honorer, sehingga jurang antara
beban kerja dan pendapatan semakin melebar. Ketimpangan ekonomi ini bukan
sekadar masalah kesejahteraan, tetapi juga cerminan lemahnya keberpihakan
struktural negara terhadap profesi pendidik..
Dalam konteks tersebut, wajar bila berbagai regulasi
yang menjanjikan perlindungan profesi guru tampak berjalan lebih lambat
daripada retorika yang menyertainya. Aulia et al. (2023) serta Wardana
& Solehudin (2024) menunjukkan bahwa meskipun guru honorer bekerja dengan
jam mengajar penuh, mereka tetap terjebak dalam status hukum yang tidak jelas
dan penghasilan yang minim. Di tengah tekanan administrasi yang semakin berat,
guru justru semakin jauh dari peran profesionalnya. Pelatihan berkualitas sulit
diakses, sementara tuntutan administratif terus bertambah. Akibatnya, guru
semakin dimuliakan dalam narasi, tetapi terabaikan dalam implementasi
kebijakan.
Perdebatan revisi UU Sisdiknas yang muncul dalam
beberapa tahun terakhir memperlihatkan betapa gamangnya negara dalam
memperlakukan profesi guru. Di satu sisi, pemerintah menjanjikan bahwa
tunjangan dan gaji guru tetap akan dijamin. Namun di sisi lain, muncul wacana
bahwa detail pengaturan mengenai guru dan dosen akan dipindahkan dari
undang-undang ke peraturan pemerintah. Secara teknis mungkin dimaksudkan untuk
fleksibilitas kebijakan, tetapi dari perspektif perlindungan profesi, perubahan
tersebut justru memunculkan kekhawatiran: apakah hak guru akan tetap sekuat
ketika diatur langsung pada level undang-undang? Inilah paradoks utama: teks
hukum tampak memuliakan guru, tetapi arsitektur kebijakan tidak sepenuhnya
memprioritaskan mereka sebagai subjek utama.
Di sinilah paradoksnya: teks hukum terlihat memuliakan
guru, tetapi arsitektur kebijakan belum sepenuhnya menjadikan guru sebagai
pusat pertimbangan. Guru masih sering menjadi objek sosialisasi kebijakan,
bukan mitra perancang kebijakan.
Guru Diapit Administrasi dan Kerentanan Hukum
Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa
beban guru bukan hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam mengelola tumpukan
formulir, laporan, dan aplikasi digital. Kewajiban 24 jam tatap muka,
administrasi berlapis, hingga berbagai platform yang harus diisi membuat fokus
guru terpecah antara mengajar dan mengurus angka kredit. Ketika muncul
persoalan di sekolah konflik dengan orang tua, kasus perundungan, masalah
kedisiplinan guru sering berada di garis depan tanpa perlindungan hukum yang
memadai. Berbagai temuan akademik dan organisasi profesi menegaskan perlunya
perlindungan hukum yang nyata, mudah diakses, dan operasional, bukan sekadar
pasal indah yang dibacakan saat seremoni Hari Guru. Maka benarlah jika banyak
guru akhirnya menjadi “pahlawan dengan beban perkara” beban moral,
administrasi, sosial, bahkan hukum.
Apa Arti Regulasi yang Benar-Benar “Berpihak pada Pendidik”?
Pada titik ini, pertanyaan penting muncul: apa makna regulasi yang
benar-benar “berpihak” pada pendidik? Setidaknya ada empat makna
esensial. Pertama, keberpihakan ekonomi: guru berhak atas struktur penghasilan
yang layak dan stabil, bukan sekadar tunjangan yang rawan perubahan politik.
Kedua, keberpihakan hukum: guru memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas
ketika menghadapi persoalan lapangan. Ketiga, keberpihakan profesional: guru
harus diberi ruang untuk berinovasi, merancang pembelajaran, dan berkembang
tanpa dikungkung administrasi. Keempat, keberpihakan dalam perumusan kebijakan:
suara guru harus hadir sejak awal dalam setiap perubahan regulasi, bukan
sekadar diundang sebagai formalitas di tahap akhir
Menjadikan Hari Guru sebagai Momentum Negosiasi Ulang Kontrak Sosial
Karena itu, Hari Guru Nasional 25 November 2025 tidak
boleh berhenti pada spanduk, unggahan media sosial, atau ucapan apresiasi.
Semula, hari ini ditetapkan untuk mengakui kontribusi guru sekaligus menjadi
momentum meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat profesionalitas mereka. Maka
sudah saatnya kita menggeser narasi: dari “terima kasih, guru” menjadi “apa
yang bisa negara dan masyarakat benahi agar hidup guru lebih bermartabat?”;
dari “pahlawan tanpa tanda jasa” menjadi “profesional dengan hak yang harus
dijamin negara”.
UU Guru dan Dosen bukanlah dokumen yang sakral dan
tidak boleh disentuh. Ia adalah teks kebijakan yang harus terus diperbarui agar
relevan dengan dinamika pekerjaan guru di era digital, VUCA, dan kompleksitas
sosial-ekonomi yang meningkat. Revisi Sisdiknas, UU ASN, maupun aturan turunan
lainnya harus memastikan bahwa guru dan dosen bukan sekadar objek kebijakan,
tetapi subjek utama yang dilibatkan dalam setiap prosesnya. Pada akhirnya, hadiah
terbaik di Hari Guru Nasional bukanlah bunga plastik atau ucapan manis,
melainkan keberanian kolektif untuk memastikan bahwa setiap pasal yang
memuliakan guru benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak,
melindungi, dan menyejahterakan.
Sebab guru yang dihormati di teks tetapi dilelahkan
oleh sistem bukanlah cita-cita bangsa ini. Hari Guru Nasional 2025 harus
menjadi pengingat paling lantang bahwa kualitas bangsa hanya akan setinggi
kualitas pendidiknya—dan kualitas pendidik hanya akan setinggi keberpihakan
negara terhadap mereka.
Referensi:
Aulia,
N. R., Shodiqoh, E. L., & Cahyaningrum, S. P. (2023). Analisis kebijakan
kesejahteraan guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan. BASA Journal
of Language & Literature, 3(1), 26–31.
https://doi.org/10.33474/basa.v3i1.19706
Imanda,
A. N., & Hendriani, W. (2020). Gambaran kepuasan kerja pada guru honorer
di Indonesia: Literatur review. Psychology Journal of Mental Health, 2(2),
1–12. https://doi.org/10.32539/pjmh.v2i2.44
Pitriyani,
A., et al. (2022). Sistem kompensasi dalam menjamin kesejahteraan guru
honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri. Jurnal Basicedu, 6(3),
4004–4015. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i3.2779
Rusli,
C. (2025). Kesejahteraan guru honorer dalam pandangan Islam. Jurnal
Pendidikan Dasar, Menengah & Kejuruan, 1(3), 10–17.
Syahputra,
W., Harap, W. S., & Sari, C. K. (2025). Kesejahteraan guru: Kunci
peningkatan kualitas pengajaran di sekolah dasar. Jurnal Nakula: Pusat Ilmu
Pendidikan, Bahasa dan Ilmu Sosial, 3(4), 145–148.
https://doi.org/10.61132/nakula.v3i4.1912
Utomo,
O. P., & Sugiharti, L. (2022). Characteristics and determinants of
precarious employment in Indonesia. Mediatrend: Journal of Economic and
Development Studies, 17(2). https://doi.org/10.21107/mediatrend.v17i2.17015
Wardana,
M. R. F., & Solehudin, R. H. (2024). Peran dukungan publik dalam
kesejahteraan guru honorer: Studi kasus strategi kebijakan pendidikan di
Jakarta Pusat. Jurnal Penelitian Tindakan Kelas, 2(1), 46–56.
https://doi.org/10.61650/jptk.v2i1.261

Komentar