KETIKA UU MEMULIAKAN GURU, TETAPI SISTEM MASIH MEMPERASNYA

Sumber poto : 
https://asset-2.tstatic.net/kaltim/foto/bank/originals/20231125_Hari-Guru-Nasional-2023.jpg

Tanggal 25 November kembali datang. Sejak Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional, setiap tahun kita diajak memberi hormat pada sosok yang disebut “pahlawan tanpa tanda jasa” melalui seremoni, slogan apresiasi, dan berbagai ekspresi penghormatan. Di atas panggung, guru dipuji sebagai ujung tombak peradaban, arsitek masa depan, dan pilar pembentukan karakter bangsa. Namun, begitu lampu acara dimatikan, banyak guru kembali ke ruang kelas dan ruang kontrakan sambil menghitung sisa pendapatan yang bahkan tidak cukup untuk bertahan hingga akhir bulan. Ketimpangan antara penghormatan simbolik dan penghargaan nyata inilah yang menjadi titik awal kegelisahan kita..

Padahal, negara sejatinya telah menyediakan payung hukum yang tampak sangat mulia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan tegas menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak, perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, serta jaminan kesejahteraan. Regulasi tersebut ingin menempatkan guru sejajar dengan profesi profesional lain seperti dokter, pengacara, atau notaris. Secara normatif, guru dimuliakan. Namun pertanyaan besar muncul: jika demikian mulianya fungsi guru dalam undang-undang, mengapa banyak guru justru merasa diper­as oleh sistem, bukan diberdayakan olehnya?

Jika ditelusuri lebih dalam, UU Guru dan Dosen membawa tiga pesan inti: guru adalah profesi strategis dan bermartabat; negara wajib menjamin kesejahteraan, perlindungan, serta pengembangan profesionalnya; dan sertifikasi beserta tunjangan profesi berfungsi memperkuat mutu sekaligus martabat guru. Namun realitas di lapangan jauh dari gambaran ideal tersebut. Masih banyak guru honorer dan non-ASN yang bekerja penuh, tetapi berada dalam status hukum abu-abu serta menerima penghasilan yang jauh di bawah beban kerja. Beban administratif yang terus bertambah, akses pelatihan yang tidak merata, dan tuntutan birokrasi yang berlapis membuat peran guru kian menyimpang dari esensinya. Guru, dalam banyak kasus, lebih sering menjadi “petugas administrasi” kebijakan daripada pelaku utama pendidikan.

Ironi tersebut semakin tajam ketika kita melihat fakta di lapangan: pendapatan pekerja sektor informal sering kali jauh lebih tinggi daripada gaji guru honorer. Pekerja jasa cuci pakaian, tukang setrika keliling, dan usaha laundry rumahan di berbagai kota besar dapat menghasilkan Rp250.000–Rp350.000 per hari. Studi McRae (2020) dan temuan SMERU menunjukkan bahwa sektor informal menawarkan pendapatan yang lebih stabil dan realistis dibanding pekerjaan formal berstatus rendah seperti guru honorer. Sebaliknya, laporan IDEAS yang dikutip Rusli (2025) mengungkap bahwa 74,3% guru honorer menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5% hanya menerima kurang dari Rp500.000. Tidak mengherankan jika banyak guru honorer terpaksa mengambil pekerjaan sampingan sebagai buruh, pedagang kecil, atau ojek daring demi bertahan hidup. Temuan Imanda & Hendriani (2020) menegaskan bahwa kondisi upah rendah dan status yang tidak pasti memberikan dampak signifikan pada kepuasan kerja dan kesehatan mental para guru honorer.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa struktur ketenagakerjaan guru honorer masuk dalam kategori precarious employment suatu bentuk kerja rentan yang ditandai dengan upah rendah, ketidakpastian pekerjaan, serta minimnya perlindungan (Utomo & Sugiharti, 2022). Pitriyani et al. (2022) bahkan menunjukkan bahwa sistem kompensasi di banyak sekolah tidak cukup menjamin kesejahteraan guru honorer, sehingga jurang antara beban kerja dan pendapatan semakin melebar. Ketimpangan ekonomi ini bukan sekadar masalah kesejahteraan, tetapi juga cerminan lemahnya keberpihakan struktural negara terhadap profesi pendidik..

Dalam konteks tersebut, wajar bila berbagai regulasi yang menjanjikan perlindungan profesi guru tampak berjalan lebih lambat daripada retorika yang menyertainya. Aulia et al. (2023) serta Wardana & Solehudin (2024) menunjukkan bahwa meskipun guru honorer bekerja dengan jam mengajar penuh, mereka tetap terjebak dalam status hukum yang tidak jelas dan penghasilan yang minim. Di tengah tekanan administrasi yang semakin berat, guru justru semakin jauh dari peran profesionalnya. Pelatihan berkualitas sulit diakses, sementara tuntutan administratif terus bertambah. Akibatnya, guru semakin dimuliakan dalam narasi, tetapi terabaikan dalam implementasi kebijakan.

Perdebatan revisi UU Sisdiknas yang muncul dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan betapa gamangnya negara dalam memperlakukan profesi guru. Di satu sisi, pemerintah menjanjikan bahwa tunjangan dan gaji guru tetap akan dijamin. Namun di sisi lain, muncul wacana bahwa detail pengaturan mengenai guru dan dosen akan dipindahkan dari undang-undang ke peraturan pemerintah. Secara teknis mungkin dimaksudkan untuk fleksibilitas kebijakan, tetapi dari perspektif perlindungan profesi, perubahan tersebut justru memunculkan kekhawatiran: apakah hak guru akan tetap sekuat ketika diatur langsung pada level undang-undang? Inilah paradoks utama: teks hukum tampak memuliakan guru, tetapi arsitektur kebijakan tidak sepenuhnya memprioritaskan mereka sebagai subjek utama.

Di sinilah paradoksnya: teks hukum terlihat memuliakan guru, tetapi arsitektur kebijakan belum sepenuhnya menjadikan guru sebagai pusat pertimbangan. Guru masih sering menjadi objek sosialisasi kebijakan, bukan mitra perancang kebijakan.

Guru Diapit Administrasi dan Kerentanan Hukum

Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa beban guru bukan hanya dalam mengajar, tetapi juga dalam mengelola tumpukan formulir, laporan, dan aplikasi digital. Kewajiban 24 jam tatap muka, administrasi berlapis, hingga berbagai platform yang harus diisi membuat fokus guru terpecah antara mengajar dan mengurus angka kredit. Ketika muncul persoalan di sekolah konflik dengan orang tua, kasus perundungan, masalah kedisiplinan guru sering berada di garis depan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Berbagai temuan akademik dan organisasi profesi menegaskan perlunya perlindungan hukum yang nyata, mudah diakses, dan operasional, bukan sekadar pasal indah yang dibacakan saat seremoni Hari Guru. Maka benarlah jika banyak guru akhirnya menjadi “pahlawan dengan beban perkara” beban moral, administrasi, sosial, bahkan hukum.

Apa Arti Regulasi yang Benar-Benar “Berpihak pada Pendidik”?

Pada titik ini, pertanyaan penting muncul: apa makna regulasi yang benar-benar “berpihak” pada pendidik? Setidaknya ada empat makna esensial. Pertama, keberpihakan ekonomi: guru berhak atas struktur penghasilan yang layak dan stabil, bukan sekadar tunjangan yang rawan perubahan politik. Kedua, keberpihakan hukum: guru memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas ketika menghadapi persoalan lapangan. Ketiga, keberpihakan profesional: guru harus diberi ruang untuk berinovasi, merancang pembelajaran, dan berkembang tanpa dikungkung administrasi. Keempat, keberpihakan dalam perumusan kebijakan: suara guru harus hadir sejak awal dalam setiap perubahan regulasi, bukan sekadar diundang sebagai formalitas di tahap akhir

Menjadikan Hari Guru sebagai Momentum Negosiasi Ulang Kontrak Sosial

Karena itu, Hari Guru Nasional 25 November 2025 tidak boleh berhenti pada spanduk, unggahan media sosial, atau ucapan apresiasi. Semula, hari ini ditetapkan untuk mengakui kontribusi guru sekaligus menjadi momentum meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat profesionalitas mereka. Maka sudah saatnya kita menggeser narasi: dari “terima kasih, guru” menjadi “apa yang bisa negara dan masyarakat benahi agar hidup guru lebih bermartabat?”; dari “pahlawan tanpa tanda jasa” menjadi “profesional dengan hak yang harus dijamin negara”.

UU Guru dan Dosen bukanlah dokumen yang sakral dan tidak boleh disentuh. Ia adalah teks kebijakan yang harus terus diperbarui agar relevan dengan dinamika pekerjaan guru di era digital, VUCA, dan kompleksitas sosial-ekonomi yang meningkat. Revisi Sisdiknas, UU ASN, maupun aturan turunan lainnya harus memastikan bahwa guru dan dosen bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek utama yang dilibatkan dalam setiap prosesnya. Pada akhirnya, hadiah terbaik di Hari Guru Nasional bukanlah bunga plastik atau ucapan manis, melainkan keberanian kolektif untuk memastikan bahwa setiap pasal yang memuliakan guru benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak, melindungi, dan menyejahterakan.

Sebab guru yang dihormati di teks tetapi dilelahkan oleh sistem bukanlah cita-cita bangsa ini. Hari Guru Nasional 2025 harus menjadi pengingat paling lantang bahwa kualitas bangsa hanya akan setinggi kualitas pendidiknya—dan kualitas pendidik hanya akan setinggi keberpihakan negara terhadap mereka.

Referensi:

Aulia, N. R., Shodiqoh, E. L., & Cahyaningrum, S. P. (2023). Analisis kebijakan kesejahteraan guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan. BASA Journal of Language & Literature, 3(1), 26–31. https://doi.org/10.33474/basa.v3i1.19706

Imanda, A. N., & Hendriani, W. (2020). Gambaran kepuasan kerja pada guru honorer di Indonesia: Literatur review. Psychology Journal of Mental Health, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.32539/pjmh.v2i2.44

Pitriyani, A., et al. (2022). Sistem kompensasi dalam menjamin kesejahteraan guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri. Jurnal Basicedu, 6(3), 4004–4015. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i3.2779

Rusli, C. (2025). Kesejahteraan guru honorer dalam pandangan Islam. Jurnal Pendidikan Dasar, Menengah & Kejuruan, 1(3), 10–17.

Syahputra, W., Harap, W. S., & Sari, C. K. (2025). Kesejahteraan guru: Kunci peningkatan kualitas pengajaran di sekolah dasar. Jurnal Nakula: Pusat Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Ilmu Sosial, 3(4), 145–148. https://doi.org/10.61132/nakula.v3i4.1912

Utomo, O. P., & Sugiharti, L. (2022). Characteristics and determinants of precarious employment in Indonesia. Mediatrend: Journal of Economic and Development Studies, 17(2). https://doi.org/10.21107/mediatrend.v17i2.17015

Wardana, M. R. F., & Solehudin, R. H. (2024). Peran dukungan publik dalam kesejahteraan guru honorer: Studi kasus strategi kebijakan pendidikan di Jakarta Pusat. Jurnal Penelitian Tindakan Kelas, 2(1), 46–56. https://doi.org/10.61650/jptk.v2i1.261

 

Komentar